Profil
Pusat penjaminan Mutu Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia dimulai terbentuknya pada Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia Nomor: 054.A/REKTOR/SK/XII/2015 tentang pembentukan pusat penjaminan mutu. Pusat Penjaminan Mutu (PPM) berwenang dan bertanggung jawab menyusun Sistem Penjaminan Mutu UNIBI dan mengaudit penyelenggaraan akademik, pengelolaan administrasi dan keuangan, pengelolaan fasilitas fisik, serta pengelolaan kemahasiswaan, dan alumni pada semua program studi (Fakultas dan Program Studi), dan unit pelaksana teknis.
Pusat Penjaminan Mutu bertugas untuk:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.
- Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
- Melaksanakan dan mengembangkan audit internal.
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).
Pusat Penjaminan mutu memiliki tujuan untuk memberikan arah bagi perbaikan secara terus menerus mengenai pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan yang perlu disusun dalam pedoman penjaminan mutu. Keberadaan Pusat Penjaminan Mutu dijadikan sebagai penilaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta pelampauannya.
