Tugas Dan Fungsi

Tugas Pokok :

  1. Memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi (Prodi), dan Seluruh bagian/unit kerja Universitas dengan mengikuti siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan);
  2. Memfasilitasi penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi SPMI untuk kepentingan penilaian (assesment) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

Fungsi :

  1. Merencanakan, merumuskan, dan mengembangkan perangkat/dokumen SPMI di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, dan seluruh bagian/unit kerja Universitas;
  2. Memastikan pelaksanaan dan implementasi SPMI di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, dan seluruh bagian/unit kerja Universitas secara berkelanjutan dan konsisten;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal diseluruh bagian/unit kerja di Universitas secara rutin dan berkala;
  4. Mengendalikan pelaksanaan SPMI di ditingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, dan seluruh bagian/unit kerja Universitas secara konsisten;
  5. Melaporkan hasil Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan Universitas dan membuat rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan Universitas.