Tugas Dan Fungsi
Tugas Pokok :
- Memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi (Prodi), dan Seluruh bagian/unit kerja Universitas dengan mengikuti siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan);
- Memfasilitasi penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi SPMI untuk kepentingan penilaian (assesment) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Fungsi :
- Merencanakan, merumuskan, dan mengembangkan perangkat/dokumen SPMI di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, dan seluruh bagian/unit kerja Universitas;
- Memastikan pelaksanaan dan implementasi SPMI di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, dan seluruh bagian/unit kerja Universitas secara berkelanjutan dan konsisten;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal diseluruh bagian/unit kerja di Universitas secara rutin dan berkala;
- Mengendalikan pelaksanaan SPMI di ditingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, dan seluruh bagian/unit kerja Universitas secara konsisten;
- Melaporkan hasil Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan Universitas dan membuat rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan Universitas.
